Channel9.id-Jakarta. Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan melakukan aksi dengan tajuk ‘Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI’.
Aksi itu digelar besok, Jumat, 21 Februari 2020. Menurut pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi dilatarbelakangi penanganan sejumlah kasus korupsi yang mereka nilai, mandek.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengingatkan bahwa penting sekali menjaga keutuhan NKRI.
“Yang penting sekali lagi harus menjaga keutuhan NKRI,” katanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Asep mengatakan, pedemo memiliki hak dan kewajiban, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Adapun haknya yaitu mendapat perlindungan berupa pengamanan saat aksi. “Hak mereka dilindungi undang-undang, artinya pihak kepolisian melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu,” jelas Asep.
Sedangkan, kewajiban pedemo ialah melaporkan jumlah massa yang berpartsipasi, siapa koordinator, alat yang akan digunakan. Lalu, harus mematuhi ketentuan. Misalnya, mengakhiri aksi pada pukul 18.00 WIB, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak boleh mengganggu kamtibmas. Dia tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lain dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku,” pungkas Asep.
Sebagai informasi, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan puluhan ribu massa akan turun dalam aksi itu. Patung Kuda akan menjadi titik kumpul aksi. Lokasi aksi, kata dia, berpusat di depan Istana Negara, Jakarta.
“Estimasi massa insyaallah kita yakin puluhan ribu,” kata Slamet dalam konferensi pers di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
(Lutfia Harizuandini)