Nasional

Penataan Taman Pancasila Kota Tegal Menuai Polemik

Channel9.id-Tegal. Pekan ini Pemerintah Kota Tegal menata kawasan Taman Pancasila depan stasiun Kota Tegal. Pembongkaran warung-warung sempat diprotes pedagang hingga seorang ibu nekat memanjat tower BTS.

Penataan itu di diawali penertiban pedagang yang berada di dalam Taman Pancasila yang dilanjutkan dengan penebangan pohon-pohon yang selama ini berdiri kokoh. 

Setelah di dalam taman bersih dari para pedagang penataan dilanjutkan dengan membersihkan kios-kios pedagang di sebelah selatan dan utara taman. Rencananya para pedagang burung dan ikan hias akan direlokasi ke PPIB (Pusat Promosi dan Informasi Bisnis).

Selama penataan kawasan taman Pancasila sebenarnya mendapat protes keras dari para pedagang, bahkan ada salah satu ibu-ibu yang nekat memanjat tower BTS yang berada di sebelah utara stasiun tetapi pemerintah kota tidak bergeming.

Menanggapi hal ini bapak H. Sisdiono, S.Pd. selaku anggota DPRD dari Fraksi Gerindra mengatakan “Sesuai dengan MoU antara Pemerintah Kota Tegal dengan Pihak PT. KAI yang ditanda-tangani tanggal 28 September 2019 didalam Pasal 3 tentang ruang lingkup MoU hanya sebatas Penyusunan Kajian Perencanaan”.

“Didalam Pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa Penataan Kawasan stasiun Tegal dapat dilaksanakan oleh para pihak sepanjang telah dilakukan penyusunan kajian perencanaan teknis, sedangkan kajian belum dilakukan tetapi eksekusi di lapangan sudah dijalankan,” ujar Sisdiono merasa keheranan.

Abdullah Sungkar, ST, MT ahli tata ruang kota berpendapat “Kawasan Taman Pancasila sampai dengan alun-alun termasuk dalam kawasan cagar budaya sehingga di dalam perencanaan pembangunan di kawasan tersebut juga harus mematuhi peraturan-peraturan tentang cagar budaya,” katanya saat ditemui di kediamannya di Tegal.

“Bahkan di dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Pusaka Kota Tegal yang dibuat tahun 2015 bahwa kawasan stasiun masuk dalam prioritas kawasan strategis cagar budaya dan zonasi pusaka,” kata Sungkar melanjutkan.

Anton Prabowo, SE, MM selaku ketua Himpunan Pedagang Kaki Lima Indonesia (HPKLI) mengatakan “Sesuai dengan peraturan daerah tentang PKL bahwa penataan atau penggusuran para pedagang dapat dilakukan apabila pemerintah kota sudah menyiapkan tempat pengganti yang memadai.”

“Relokasi pedagang ke PPIB juga harus didasari dengan Peraturan Walikota (Perwal) sehingga antara pemkot dan pedagang jelas antara hak dan kewajiban masing-masing pihak, sedangkan sampai sekarang perwalnya belum ada,“ menutup pembicaraan.

Wakil Walikota Tegal, Jumadi ST, MM, membenarkan adanya penataan ruang agar lebih rapi di kawasan depan stasiun kota Tegal, “Itu penataan kawasan stasiun oleh PT KAI dan Pemkot,” katanya lewat pesan pendek.

(Nopi/EB)
 

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  13