Hukum

Ahli Pidana, Polri Gerak Cepat Ungkap dan Hukum Berat Penimbun Masker

Channel9.id-Jakarta. Isu wabah virus corona, telah membuat warga masyarakat mencari masker untuk pencegahan penularan virus yang berawal dari Wuhan China tersebut. Namun, kelangkaan masker di pusat perbelanjaan peralatan medis diduga karena ada penimbunan.

Hal inilah yang juga dicermati oleh ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno Dr. Azmi Syahputra, SH MH., Azmi di Jakarta mengatakan, Polri harus lebih aktif turun dan jika perlu geledah produk produk yang jadi langka saat ini seperti masker.

“Masyarakat mulai resah dengan harga yang mahal dan sulit mendapatkan nya, hal ini jika dibiarkan lama  dapat berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat termasuk mengganggu keamanan nasional,” katanya.

Lebih lanjut Azmi menyebutkan bahwa, Pemerintah harus hadir, Polri harus bergerak aktif dan lebih cepat untuk memeriksa dan mengungkap pelaku atau pengusaha nakal yang memanfaatkan keadaan virus corona untuk mengambil keuntungan berkali lipat dengan cara menumpuk barang barang  kebutuhan tertentu.

Apalagi, benar adanya Polda Metro Jaya, sudah dua kali menggerebek tempat-tempat penimbunan masker oleh pedagang yang diduga kuat, ingin mendapatkan keuntungan lebih di tengah kepanikan warga akan wabah virus corona.

Azmi sangat mengapresiasi langkah jajaran Polda Metro Jaya yang sudah bekerja keras mengungkap para penimbun masker yang kini sedang menjadi kebutuhan masyarakat.

Karenanya, polisi dan penegak hukum kepada para pelaku harus dikenakan hukuman maksimal 5 tahun agar ada efek jera dan pelaku usaha lebih jujur dan beretika bisnis dalam berusaha serta menjaga keseimbangan keadilan sosial bukan hanya mementingkan keuntungan dan kepentingan individual semata, tutut Azmi.

Polisi harus mampu hadir lebih ekstra melakukan pengawasan termasuk menggeledah tempat tempat penyimpanan dan sarana produksi  usaha. 

Menurut Azmi ada, ancaman yang tegas diatur dalam Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Selain undang undang tersebut tidak tertutup kemungkinan  untuk dapat pula diterapkan undang undang kesehatan dan undang undang perlindungan konsumen, ujar Kepala Program Studi Hukum Universitas Bung Karno Jakarta ini.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  96