Hukum

Jaksa Agung Tantang Kejati Lakukan Sidang Dengan Video Conference

Channel9.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) memanfaatkan teknologi dalam menggelar sidang. Dalam hal ini, ia menyarankan sidang melalui video conference guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Permintaan itu disampaikan dalam video conference dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia. Burhanuddin didampingi Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapus Daskrimti Didik Farkhan saat video conference itu.

Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menantang para Kajati menerapkan video conference dalam sidang. Namun, mereka perlu berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

“Saya tantang para Kajati se-Indonesia, agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon (Video Conference),” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Burhanuddin menilai melalui sidang secara daring, pemeriksaan perkara di pengadilan bisa berlanjut. Pemanfaatan itu guna meminimalisir kontak dalam mencegah penyebaran virus corona.

“Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” kata dia.

Menanggapi hal itu, beberapa Kajati melaporkan telah berkoordinasi dengan pengadilan dan lapas untuk menggelar sidang dengan video conference.

“Kami sudah koordinasi dengan pengadilan dan lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” kata Kajati DIY, Masyhudi.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  22