Ekbis Hot Topic

Menteri Keuangan: Pelaksana Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Bisa Dituntut Hukum

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak bisa dituntut secara hukum apabila melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN,” ujarnya, Rabu 1 April 2020.

Ketentuan itu berlaku bagi anggota, sekretaris dan anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sri Mulyani mengatakan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, termasuk perpajakan dan kebijakan belanja negara, mencakup keuangan daerah, pembiayaan serta pemulihan nasional bukan bagian dari kerugian negara. “Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara,” kata dia.

Untuk menghindari adanya moral hazard dari pemanfaatan dana yang timbul maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyisir lembaga keuangan atau pelaku usaha yang benar-benar dapat menerima bantuan ini. Upaya ini dilakukan agar para pembuat kebijakan tidak menghadapi ancaman kriminalisasi dan tidak ada lembaga keuangan atau pelaku usaha beritikad buruk yang dapat ikut memanfaatkan fasilitas stimulus tersebut. “Mereka yang bisa memanfaatkan fasilitas ini harus mempunyai rekam jejak yang baik,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah akan membuat rambu-rambu safeguard dan melihat integrity risk dari pelaku usaha. “Jangan sampai pemerintah yang sedang memperbaiki dan menyelamatkan kondisi masyarakat, menghadapi moral hazard dari kelompok tertentu,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi Covid-19. Pemerintah mengeluarkan anggaran Rp405,1 triliun untuk penanggulangan wabah corona. Anggaran tersebut terdiri dari kesehatan Rp75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dukungan bagi industri Rp70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =