Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang sebelumnya didakwa atas kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (13/1/2025).
Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/PID.SUS/2024/PN KTP tanggal 10 Oktober 2024. Saat itu, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar ke Yu Hao. Namun, putusan tersebut batal usai banding Yu Hao dikabulkan Majelis Hakim.
Selain memberikan vonis bebas, Majelis Hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan membebaskannya dari tahanan saat itu juga.
Dari hasil penyidikan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yu Hao diketahui berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu Februari-Mei 2024.
Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sontak, vonis bebas Yu Hao ini menuai kritik. Kritik datang Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Pukat UGM menilai putusan banding itu sangat mencurigakan.
“Ini memang kasus Ketapang ini sangat mencurigakan ya menurut saya, ini cukup janggal dugaan pidana pertambangan secara ilegal dilakukan oleh beberapa warga negara China melakukan penambangan ilegal. Saya pikir ini harusnya alat bukti sangat jelas ya, ada kegiatan pertambangannya, ada pekerjanya, ada alat-alatnya, ada bekas tambangnya, ada hasilnya,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Zaenur menilai putusan majelis hakim sangat janggal. Ia mendukung jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Zaenur mendorong agar dilakukan pengawasan terhadap majelis hakim PT Pontianak yang mengadili perkara ini. Ia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.
“Ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh Bawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Juga menurut saya, kejaksaan sendiri saya harap disupervisi, misalnya dari Kejagung, untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Zaenur khawatir dengan lolosnya WN China dalam perkara ini akan menjadi preseden buruk. Karena itu, ia meminta agar dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara ini.
“Ini maka, kalau yang seterang ini saja bisa lolos, khawatirnya kalau perkara-perkara lain, ya bisa lebih mudah lagi untuk lolos. Oleh karena itu, saya berharap ada review menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, khususnya pengawasan oleh KY dan Badan Pengawas MA. Jadi kita menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan, jangan sampai kemudian negara kalah,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai putusan majelis hakim tersebut sangat keterlaluan.
“Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Boyamin menilai kasus penambangan ilegal ini sangat mudah untuk dibuktikan. Ia mempertanyakan alasan hakim memutus perkara ini.
“Karena memang menambang tidak izin di hutan, atau menambang tanpa izin, itu suatu yang sudah sangat gampang. Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah misalnya itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas,” katanya.
Menurut Boyamin, putusan bebas WN China yang menambang emas 774 kg secara ilegal ini sangat buruk terhadap kedaulatan negara. Kasus ini, kata dia, juga berdampak terhadap investasi.
“Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal,” jelasnya.
Boyamin pun jengkel dengan putusan ini. Ia mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan hakim PT Pontianak.
“Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya. Jadi ini menurut saya putusan ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memenuhi rasa asas hukum kepastian dan sebagainya,” tegasnya.
HT