Nasional

Bus Maut di Tol Sumo, Kapolda Jatim Akan Lakukan Pengawasan Kepada Seluruh Sopir

Channel9.id – Jakarta. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta menegaskan pihalnya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh sopir supaya mematuhi aturan lalu lintas.

“Apabila sopir capai atau lelah, untuk berkomunikasi dengan manajernya, supaya yang tidak siap jangan membawa bus sehingga perlu pengemudi lainnya,” kata Irjen Pol. Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 16 Mei 2022.

Penegasan Kapolda Jatim itu disampaikan menyikapi terjadinya kecelakaan bus Ardiansyah di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya—Mojokerto (Sumo) hingga mengakibatkan 14 orang meninggal dunia.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Ardiansyah Bertambah Jadi 14 Orang

Terkait insiden bus maut itu, menurutnya, sopir bus Ardiansyah berpotensi menjadi tersangka.

“Sopir berpotensi jadi tersangka karena menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia,” ujar Nico.

Perwira tinggi Polri itu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pendataan korban.

“Kami turut berdukacita terhadap meninggalnya belasan orang dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi bus tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan informasi sementara, sopir bus diduga mengantuk kemudian menabrak tiang reklame hingga menyebabkan banyak korban luka dan meninggal dunia.

“Sopir diduga mengantuk. Akan tetapi, kami masih akan mendalami kecelakaan tersebut,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Irjen Pol. Nico juga menyayangkan kecelakaan tersebut dan pihaknya meminta keluarga korban datang guna mempercepat identifikasi.

“Untuk penumpang yang sedang dirawat, kami pastikan mereka mendapat perawatan dengan baik dari rumah sakit,” tutur jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, rombongan bus bernomor polisi S-7322-UW itu mayoritas penumpangnya warga tinggal di Surabaya Barat yang baru menggelar wisata dari Dieng—Yogyakarta pada tanggal 14—15 Mei 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =