Hot Topic Politik

Politisi PKS: Seharusnya Pemerintah Menggratiskan Vaksin Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan seharusnya pemerintah Indonesia menggratiskan vaksin Covid-19 bagi seluruh rakyat.

Mufida mengingatkan kesehatan dan keselamatan adalah hak seluruh rakyat. Oleh karena itu, ia menyebut sebaiknya pemerintah menggunakan Anggaran dan Penerimaan Belanja Negara (APBN) untuk vaksinasi seluruh warga.

“Karena ini bencana ‘global disease’ (penyakit dunia), harusnya APBN membiayai vaksinasi semua rakyat karena setiap warga negara punya hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama,” tutur Mufida, Senin (14/12) dikutip CNNIndonesia.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Tes Covid-19

Menurut Mufida, vaksinasi mandiri sebaiknya hanya jadi opsi bagi warga yang ingin lebih dulu mendapat vaksin. Vaksinasi mandiri pun harus tetap dilaksanakan dalam pengawasan pemerintah.

Ia meminta pemerintah menetapkan batasan harga dan memastikan ketersediaan vaksinasi mandiri jika tetap diadakan. Mufida mengaku khawatir ada pihak yang coba memanfaatkan kondisi itu.

“Jangan sampai ada komersialisasi di tengah pandemi yang memberatkan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan keamanan vaksin. Politkus PKS itu juga meminta pemerintah menyiapkan peta jalan (road map) agar vaksinasi berjalan lancar.

“Road map vaksinasi dari tahapan uji klinis, izin UEA, kebutuhan peralatan di semua fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan SDM, siapa yang akan divaksin duluan dan apa pertimbangannya, juga termasuk pembiayaan kegiatan vaksinasi,” tutur Mufida.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan rencana vaksinasi sebagai jalan keluar dari pandemo Covid-19. Saat ini, pemerintah hanya menyediakan vaksin gratis untuk 30 persen warga.

Senada, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman meminta pemerintah mencabut lebih dulu status Covid-19 sebagai bencana nasional bila vaksinasi masih dibagi dalam skema gratis dan mandiri alias berbayar.

Menurutnya, penetapan bencana nasional yang termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 itu sudah sewajarnya mengamini aturan dalam kondisi wabah dan darurat bencana, dimana pemerintah berperan wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Kalau ada vaksin yang mandiri atau dikomersialkan, itu bertentangan dengan PMK Nomor 12 Tahun 2017 dan kondisi bencana nasional. Kalau mau dilakukan mekanisme begitu [vaksin mandiri dan gratis] dicabut dulu status bencana nasionalnya agar tidak menyalahi aturan,” kata Dicky, Senin (14/12).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranro menyebut 32 juta orang akan mendapat vaksinasi program pemerintah, serta 75 juta orang membayar sendiri lewat jalur mandiri.

Pembagian skema program vaksinasi Virus Corona (Covid-19) menjadi gratis dan mandiri alias vaksin berbayar disebut karena terkait masalah ketersediaan anggaran.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin belum dapat diberikan secara gratis kepada seluruh penduduk sebab masih ada kebutuhan anggaran untuk sektor yang lain.

“Masih ada kebutuhan anggaran di sektor lain, seperti bansos, pendidikan, dan tentunya pelayanan kesehatan lain seperti operasi, perawatan penyakit kanker,” kata Nadia, Senin (14/12).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  22