Channel9.id – Jakarta. Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias FN tega membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas setelah cekcok masalah gaji ke-13. Atas perbuatannya, Briptu Fadhilatun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6/2024).
Dirmanto menyebut saat ini tersangka sudah ditahan. Namun dari sisi psikologis, lanjut Dirmanto, tersangka tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
Selain itu, kata Dirmanto, Briptu FN juga memiliki tiga anak yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan. Sehingga, tersangka ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.
“Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” katanya.
Di sisi lain, Dirmanto meminta agar publik atau warganet tidak membagikan informasi liar tentang kasus ini di media sosial. Ia juga berharap masyarakat menghargai hak privasi keluarga korban maupun tersangka.
“Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” terang Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut, insiden itu dipicu dari konflik rumah tangga akibat uang. Meki sama-sama bertugas di kepolisian, Briptu Fadhilatun berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya, Briptu Rian bertugas di Polres Jombang.
Insiden maut itu bermula saat Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian terlibat cekcok di kediaman mereka, Aspol Nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Saat itu, Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 pada awal Juni sebesar Rp2,8 juta.
“Hasil pemeriksaan dan informasi yang kami terima dari penyidik, saat pulang (ke Aspol Kota Mojokerto) korban dan tersangka cekcok (masalah gaji ke-13),” kata Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Briptu Fadhilatun sempat menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi soal penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan penjelasan sang suami, polwan itu lantas menyuruh Rian pulang ke rumah mereka.
Sebelum itu, Fadhilatun disebut sempat membeli bensin eceran dan mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Rian tak pulang. Rian akhirnya pulang dan diminta ganti baju.
Kemudian, Fadhilatun memborgol tangan suaminya yang dikaitkan ke tangga di garasi rumah. Kedua pasangan suami istri itu sempat cekcok sebelum akhirnya Fadhilatun menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Rian.
Ia lantas membakar sebuah tisu yang berada di tangan kanannya. Api lalu menyambar tubuh Rian yang sontak membuatnya berteriak minta tolong.
Api yang menyala di tubuh Rian akhirnya berhasil dipadamkan setelah mendapat pertolongan dari seorang rekan sesama penghuni asrama polisi.
Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Korban sempat sadar dan menjalani perawatan intensif setelah menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dia dinyatakan meninggal pada Minggu pukul 12.55 WIB.
“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” jelas Dirmanto.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, motif Fadhilatun membakar suaminya yang juga berprofesi sebagai polisi adalah lantaran amarah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” ungkap Dirmanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah botol air mineral yang digunakan untuk wadah bensin, satu buah korek api, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi, dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
Dirmanto menuturkan, saat pasangan suami istri itu cekcok, anak mereka sedang diasuh oleh pembantu rumah tangga di luar rumah. Semua yang berkaitan dengan kejadian itu, baik tersangka maupun anaknya, akan didampingi oleh tim psikologi dari Polresta Mojokerto.
Baca juga: Sadis! Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami hingga Tewas, Begini Kronologinya
HT