Channel9.id – Jakarta. Nama Wulan Guritno baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial lantaran diduga mempromosikan judi online. Video dirinya yang tengah mempromosikan situs judi slot diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter (kini X) hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Perwakilan manajemen Wulan Guritno, Bucie Lee, mengatakan Wulan merasa jadi korban dalam kasus ini. Menurutnya, Wulan mengira yang dipromosikan itu bukan website judi, melainkan game online.
Selain itu, kata Bucie, Wulan tidak curiga dengan website tersebut lantaran ia melihat banyak artis lain yang mempromosikannya.
“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” ucap Bucie Lee, Sabtu (2/9/2023).
Baik manajemen maupun Wulan, Bucie mengaku heran karena konten yang diunggah tiga tahun lalu baru dipermasalahkan saat ini.
“Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini karena konten tersebut sudah lama, dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali?” ungkap Bucie.
Sebelumnya, Bareksrim Polri menyatakan bakal memeriksa Wulan Guritno karena diduga mempromosikan situs judi online. Polisi akan memanggil Wulan Guritno untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
Rencana pemanggilan Wulan Guritno terjadi setelah video promosi salah satu situs judi slot online viral di media sosial.
Video itu sudah beredar sejak 2020, tapi kembali beredar di jagat maya usai Wulan beberapa hari lalu sempat mengkritik larangan ekspor benih lobster (benur) di hadapan DPR pada Rabu (23/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penyidik akan melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.
Lebih lanjut, Adi Vivid mengimbau kepada para publik figur untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online. Ia menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online dapat disangkakan UU ITE pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Sebab, selain Wulan Guritno, Vivid memgatakan penyidik telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online. Ia pun memastikan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap kepada seluruh pihak.
Baca juga: Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri, Ada Apa Gerangan?
HT