10 Perusahaan Cangkang ACT Sedang Didalami Polri
Hukum

10 Perusahaan Cangkang ACT Sedang Didalami Polri

Channel9.id – Jakarta. Para petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memutar dana donasi umat di beberapa perusahaan Cangkang. Melalui perusahaan cangkang pula diduga kuat sebagai tempat money loundring atau tempat pencucian uang.

Keberadaan perusahaan-perusahaan cangkang ACT ditemukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri setelah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yayasan ACT. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi ACT diantaranya, Ahyudin mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Heriyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbar sebagai mantan sekretaris dan saat ini menjabat Dewan Pembina ACT, serta saksi lainnya. Keempat petinggi ACT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan, ACT diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.

Baca juga: Polri Mengendus Penggunaan Perusahaan Lain Sebagai Cangkang Oleh ACT

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang itu didasari dari hasil temuan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan awal itu kemudian didalami oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Hasilnya, Polri menemukan bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang tempat pencucian uang.

Perusahaan cangkang yang dimaksud adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

10 perusahaan cangkang inilah yang sedang dibonngkar-bongkar dan didalami oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penelusuran perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT itu untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana TPPU oleh para petinggi yayasan ACT. Sebab dangan perusahaan cangkang itulah para petinggi yayasan ACT menikmati dana yang tidak halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  48