Hukum

106 Napi Asimilasi Berulah, Tiga Daerah Tertinggi dalam Aksi Pidana

Channel9.id-Jakarta. Sejumlah 106 narapidana (napi) penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat wabah virus corona atau Covid-19 yang kembali melakukan tindak kriminal telah diamankan polisi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ke-106 napi tersebut tersebar di 19 Polda.

“Ke-106 napi tersebut diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Utara,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/05).

Ia menyebut, terdapat 13 napi di Jawa Tengah dan Sumatra Utara (masing-masing) yang kembali melakukan aksi tindak pidana. Selanjutnya Polda Jawa Barat dengan 11 kasus.

“Maka, tiga daerah tersebut menunjukan angka tertinggi,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jenis kejahatan yang dilakukan para napi pun beragam.

“Pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiyaan, dan pencabulan terhadap anak,” imbuh Ramadhan.

Seperti diketahui, pembebasan narapidana dan anak diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui program asimilasi dan integrasi. Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  68