Hot Topic Hukum

119.175 Napi Dapat Remisi HUT RI ke-75

Channel9.id – Jakarta. Ada 119.175 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan serta Rutan di Indonesia mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75. Adapun 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

“Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II,” jelas Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui konferensi pers, Senin (17/8).

Menurut Reynhard, selain RU II, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Remisi yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri para narapidana.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” katanya.

Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

“Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” katanya.

Reynhard juga menerangkan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =