Hot Topic Nasional

13 Peserta Aksi Hari Buruh di DPR Jadi Tersangka Kasus Kericuhan

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang peserta aksi Hari Buruh Internasional 2025 di depan Gedung DPR, Jakarta, sebagai tersangka kasus kericuhan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum menahan 13 orang peserta demo tersebut. Penyidik baru mengirimkan panggilan pemeriksaan.

“Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Reonald di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Reonald menjelaskan 13 orang tersebut yakni, S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.

“Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada ke-13 orang tersebut agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana.

Reonald mengatakan dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Untuk yang sepuluh orang tersangka itu S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF dan MM korbannya petugas sedangkan tiga orang tersangka yaitu JA, TA dan AH korbannya tim medis,” kata Reonald.

Reonald menambahkan para tersangka tersebut akan kembali dipanggil pada 14 dan 15 Mei 2025.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan ada penetapan tersangka terhadap 13 dari 14 peserta aksi mayday di depan Gedung DPR/MPR yang sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Per hari Kamis kemarin sekitar pukul 4 sore, kami mendapati surat penetapan persangka terhadap 13 orang demonstran,” kata perwakilan TAUD, Muhammad Yahya, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jumat (9/5/2025).

Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Nurwidiastomo, mengatakan status tersangka tersebut diberikan karena polisi menuding para peserta aksi telah melawan petugas serta tidak menuruti perintah petugas. Polisi juga menilai para tersangka tersebut tidak segera meninggalkan lokasi aksi kendati telah diperingatkan oleh petugas.

“Tiga orang menggunakan pasal sangkaan 216 dan atau 218 KUHP. Sementara 10 orang itu dikenakan pasal 212 dan atau 216 dan atau 218 KUHP,” ujar Alif.

Alif menyebutkan, ketigabelas orang tersebut kini mesti menyiapkan diri untuk kembali menjalani pemeriksaan di minggu depan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Pemanggilan tersangka itu dibagi menjadi dua hari, itu di tanggal 14 itu 7 orang diperiksa dan di tanggal 15 Mei itu 6 orang diperiksa,” kata Alif.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =