Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jendral Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing asal Taiwan. Ke-13 orang tersebut diketahui sebagai pelaku tindak kejahatan berat di negara asal mereka.
Tak hanya dideportasi, mereka juga dicekal masuk ke Indonesia. Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai China Airlines menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (04/07/2024) pukul 14.40 WIB.
Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim mengatakan berbagai tindak kriminal yang dilakukan para WNA ini mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, hingga penyerangan yang dilakukan di Taiwan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA ini ternyata pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah negara asal WNA tersebut. Ke-13 orang ini juga dikawal ketat oleh kepolisian Taiwan saat proses deportasi berlangsung.
“Selain deportasi mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti mereka,” katanya.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” katanya.
HT