Hot Topic Internasional

130 WNI di Malaysia Digerebek Pihak Imigrasi, Ada Apa?

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga tinggal tanpa izin di perkampungan ilegal di Shah Alam, Selangor, Malaysia. Penangkapan itu terjadi pada Minggu (18/2/2024) pagi waktu setempat dalam operasi gabungan penyerbuan pendatang asing tanpa izin (PATI).

Berdasarkan rilis resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Selangor, petugas gabungan memeriksa 156 warga asing dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, petugas menahan 132 pendatang asing tanpa izin, termasuk 41 perempuan dan 13 anak-anak.

“Terdiri atas 130 warga Indonesia dan dua warga Bangladesh,” demikian rilis yang diunggah akun resmi Instagram Imigrasi Malaysia @imigresen, Selasa (20/2/2024).

Para warga asing itu diyakini tinggal di permukiman ilegal tersebut untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Selama penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri tetapi gagal.

Mereka diduga melakukan pelanggaran karena tak memiliki dokumen identitas resmi dan izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Mereka yang ditangkap akan ditempatkan di tahanan Imigrasi Semenyi untuk tindakan lebih lanjut.

Sementara, Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” kata Iqbal dalam pernyataan tertulis, Senin (19/2/2024) pagi.

Dilansir dari kantor berita Malaysia Bernama, para warga negara asing ini patungan untuk membayar sekitar RM 6.000 (Rp 19 jutaan) setiap bulannya untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare. Sebagian besar para migran ini bekerja sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, dan tukang bangunan di wilayah sekitar. Para warga negara asing ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid.

Untuk diketahui, ini bukan pertama kalinya penangkapan pekerja migran terjadi di Malaysia. Pada Juni 2023, Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong. Sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh ditahan selama penggerebekan daerah tersebut.

Hal yang sama terjadi pada Februari 2023, saat pihak imigrasi Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan. Sekitar 67 warga Indonesia ditahan karena melanggar peraturan imigrasi alias overstay. Bahkan pada Juli 2017, sekitar 500 orang tenaga kerja WNI ditangkap oleh aparat hukum Malaysia.

Razia terhadap tenaga kerja ilegal merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =