Ekbis

Kuasa Hukum: Tindakan BTN Kosongkan Paksa Rumah Satrio intimidatif

Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kedatangan sembilan petugas BTN yang diboncengkan pegawai PT Bangun Properti Nusantara pada Jumat 10 Juni 2022 malam untuk mengosongkan paksa rumah kliennya merupakan tindakan intimidasi.

Tindakan tersebut juga menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman.

BTN, kata Sugeng, mengirimkan sembilan orang terdiri atas para petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara, Jumat malam untuk mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar di Depok, Jawa Barat, yang sudah ditargetkan untuk dikosongkan.

Baca juga: BTN Jelaskan Duduk Perkara Dengan Satrio Arismunandar

Menurut Sugeng, kedatangan Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi.

Sugeng sangat menyayangkan pihak BTN yang dinilai masih menggunakan cara-cara mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana kepada mereka.

Pada Minggu 5 Juni 2022, tiga juru tagih (debt collector) PT Bangun Properti Nusantara memaksa Satrio dan keluarganya menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Akan tetapi Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi itu sehingga dia dan keluarganya tetap bertahan.

Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, pihak BTN memerintahkan petugasnya mengonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat, yang datang dan tampak memimpin Tim BTN ke rumah Satrio.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =