Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang itu, 11 di antaranya merupakan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 12 hektare tersebut.
“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya setempat berinisial Y.
“Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG,” ucapnya.
Ade Ary mengatakan, polisi juga menemukan adanya praktik pungutan liar di sekitar lahan tersebut.
Ia menjelaskan para pedagang yang beraktivitas di lahan itu dimintai uang masing-masing hingga puluhan juta rupiah. Uang pungli tersebut ditransfer ke pimpinan GRIB Jaya berinsial Y yang telah ditangkap.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y,” ujarnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke polisi buntut dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
BMKG juga memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
“Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’,” kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).
“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” imbuh dia.
Baca juga: Menteri ATR Bakal Cek Status Lahan BMKG yang Dikuasai GRIB di Tangsel
HT