Channel9.id-Jakarta. Polisi menahan 17 orang panitia pendidikan dasar (diksar) pecinta alam UKM Cakrawala terkait kematian Aga Trias Tahta, mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila). Mereka ditahan di Mapolres Pesawaran, Lampung.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda yakni, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 dan 360 tentang Kelalaian. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada peristiwa yang mengakibatkan korban Aga meninggal itu masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Para panitia diksar diketahui memiliki peran melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” katanya, Rabu (9/10).
Menurut Popon, penahanan itu dilakukan setelah mereka ditetapkan tersangka. Sebelumnya, penyidik memeriksa intensif selama 24 jam terhadap 17 tersangka yang terdiri dari empat mahasiswi dan 13 mahasiswa.
Kapolres
mengatakan, penahanan terhadap 17 tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan
oleh penyidik dengan meminta keterangan panitia diksar UKM Cakrawala.
“Dari hasil olah TKP serta gelar perkara terhadap kasus ini, penyidik
menyimpulkan terdapat indikasi kuat adanya unsur penganiayaan dan kelalaian
hingga menimbulkan korban jiwa,” kata
Popon.
Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Aga Trias Tahta meninggal saat mengikuti diksar pecinta alam UKM Cakrawala di Teluk Bandan Kabupaten Pesawaran, Minggu (29/9). Aga diduga mengalami kekerasan dari senior.