Politik

174 WNA Telah Dicoret KPU Dari Daftar Pemilu

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret 73 data e-KTP Warga Negara Asing (WNA) dari daerah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Total WNA yang sudah dicoret dari DPT hingga saat ini sebanyak 174 data. 

“Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174,” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

KPU langsung bertindak cepat dan telah mencoret 73 WNA masuk dalam DPT pemilu 2019. Sehingga, yang terdapat dalam DPT pemilu 2019, memang hanya warga negara Indonesia (WNI).

“‎Kami telah melakukan pencoretan WNA masuk DPT ada 73 WNA ,” lanjut Viryan.

Viryan mengatakan 73 WNA itu terdaftar sebagai pemilih di 11 provinsi yaitu; DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tengah, NTB, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 73 WNA itu berasal dari 25 negara.

Sebelumnya, KPU sudah mencoret 101 WNA dari DPT. Ini merupakan tindaklanjut dari laporan Dukcapil Kemendagri yang menyebut ada 103 WNA terdaftar sebagai pemilih. Namun, setelah diverifikasi oleh KPU, hanya ada 101 WNA yang terdaftar di DPT karena ada nama ganda dalam daftar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  38