Channel9.id – Jakarta. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan perusahaan China berbendera Oman nekat terjun ke laut demi minta tolong ke KBRI Muscat, Oman.
Kepada KBRI Oman, mereka mengaku mendapat perlakukan diskriminasi dan mendapat gaji di bawah standar minimum pekerja di Oman. KBRI Oman menindaklanjuti hal itu dengan menghubungi pihak agen ABK di Tegal dan Bekasi, serta memanggil pihak kapal itu untuk dimintai konfirmasi.
Ketua Umum Persatuan Perlindungan Pelaut Indonesia (PPPI) Coky Leonardo Panjaitan menilai, tindakan yang dilakukan KBRI Oman tidak tepat dan tidak profesional. KBRI Oman seharusnya segera membuat pengaduan kepada pihak kepolisian setempat.
“Tindakan KBRI ini salah, kenapa mereka malah menghubungi pihak agen Tegal dan Bekasi, kenapa mereka tidak segara membuat pengaduan kepada pihak kepolisian setempat? Inilah yang saya sesalkan tidak profesional dalam bekerja,” kata Coky saat dihubungi, Jumat 3 September 2021.
Baca juga: Dua ABK WNI Nekat Terjun ke Laut Demi Minta Tolong KBRI Oman
Coky menyampaikan, KBRI memang tidak memiliki tugas untuk membuat Laporan Polisi dalam merespons kasus ini. Namun, KBRI bisa mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke pihak kepolisian setempat sebagai respons cepat secara hukum.
“Kalau ada kasus pelaut kita, misalnya tidak digaji perusahaan asing. KBRI bisa membantu. KBRI memang tidak bisa melapor ke polisi untuk buat Laporan Polisi, memang Betul. Tetapi KBRI bisa membuat pengaduan ke pihak kepolisian setempat,” kata Coky.
“KBRI tugasnya melindungi warga negara Indonesia, tapi kalau cuma menampung dan tidak merespons cepat secara hukum, ada apa dengan KBRI? Buat apa negara membayar orang KBRI kalau tidak cepat melindungi orang kita,” lanjutnya,
Menurut Coky, dengan pengaduan itu, kepolisian setempat akan menyelidiki kasus tersebut. Sehingga, akan diketahui pihak-pihak yang bersalah dan bisa diberikan sanksi sesuai hukum internasional.
“Berdasarkan pengaduan dari KBRI itu, bahwa ada warga negara asing yaitu warga negara Indonesia telah didiskriminasi atau apapun, nanti polisi naik ke kapal. Diperiksalah orang-orang kapal. Dihubungilah agennya. Kalau agennya engga tau siapa pemiliknya, dan bermasalah otomatis, secara hukum internasional, kapal ditahan oleh polisi negara tersebut. kemudian bisa dilelang,” katanya.
Menurut Coky, tindakan hukum itu yang harus dilakukan KBRI Oman. Lantaran, KBRI memiliki tanggung jawab untuk melindungi Warga Negara Indonesia.
Nekat Terjun ke Laut Demi Minta Tolong ke KBRI Oman
KBRI Oman dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 September 2021, menyatakan kedua WNI itu meloncat dari kapal pada Rabu 1 September 2021 waktu setempat. Kemudian mereka bermalam di Pelabuhan Seeb, Oman, dan datang ke KBRI pada pagi harinya pukul 07.00 waktu setempat, Kamis 2 September 2021.
Kedua ABK kapal PSQV 638 itu bernama Santo Tamba dan Kurniadi. Keduanya mengaku mengalami perlakuan diskriminatif dibandingkan dengan ABK China. Gaji mereka juga di bawah standar minimum pekerja di Oman.
“ABK Indonesia sehari-hari hanya boleh makan nasi dan sayur serta dibatasi jenisnya. Sedangkan ABK Cina dapat makan daging dan lebih bervariasi lauk-pauknya. Untuk mandi pun, ABK Indonesia hanya boleh menggunakan air AC (air conditioner). Kalaupun ketahuan mandi dengan air tawar, ABK Indonesia akan dimarahi habis-habisan,” kata KBRI Oman dalam rilisnya.
Salah satu ABK bahkan bercerita menderita sakit tapi tidak segera mendapat perawatan yang memadai oleh pihak Kapal. Keduanya mengaku nekat terjun dari kapal dan berenang ke darat karena pemilik kapal melarang ABK keluar dari kapal.
Berdasarkan keterangan kedua ABK, saat ini masih ada 19 ABK lain yang masih ada di kapal PSQV 368, PSQ 608, dan PSQ 607. Saat ini kedua ABK berada di tempat penampungan di KBRI.