Channel9.id – Jakarta. Dua buronan kasus penembakan di depan Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Kedua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah FY alias D dan HA.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa polisi awalnya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku di Jakarta sebelum akhirnya menemukan jejak mereka di Bali.
“Jadi bisa saya jelaskan, perburuan ini berlangsung dari tanggal 3 sampai 11 Februari. Kami sempat mengejar mereka ke Jakarta,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (11/2/2025).
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kedua buron tersebut berada di Bali. FY dan HA akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Kuta.
“Kami melakukan pengintaian selama dua hari, dan alhamdulillah hasilnya, yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Bali,” ujarnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan salah satu paspor tujuan Netherlands (Belanda). Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api dan tas selempang untuk menyimpan senjata api tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti di TKP berupa 3 butir selongsong peluru kaliber 9 mm, 2 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 buah proyektil peluru yang sempat bersarang di paha kiri korban, dan satu unit ponsel yang terdapat bekas tembakan.
Saat ini, FY dan HA sedang diperiksa oleh penyidik terkait dugaan keterlibatan mereka sebagai aktor intelektual dalam kasus penembakan ini.
“Kami akan sampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut dalam penyidikan,” tambahnya.
Adapun penembakan tersebut terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Torang Heriyanto alias Erik (43) ditemukan tewas tergeletak di atas trotoar di depan Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor.
Empat pelaku lainnya tertangkap lebih dahulu. Penembakan ini dipicu balas dendam tersangka utama.
“Untuk motif terkait dengan balas dendam karena sebelumnya terjadi perselisihan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo ketika menggelar jumpa pers, Selasa (4/2/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang tersangka lain terlebih dulu. Mereka berinisial BH alias Panglima Key, MR alias Panger, NY alias Niko, dan TL.
BH alias Panglima Key merupakan pelaku utama penembakan. Sementara, tiga pelaku lainnya terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
HT