Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah belum menentukan kementerian/lembaga (K/L) mana yang akan mengeksekusi program makan bergizi gratis
Hukum

2 Kali Mangkir Panggilan Satgas BLBI, Kaharudin Ongko Dicekal

Channel9.id-Jakarta. Obligor PT Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko dicekal ke luar negeri usai dua kali mangkir dari panggilan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas menerbitkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri kepada Kaharudin Ongko dalam rangka menagih utang BLBI sebesar Rp 7,83 triliun.

“Terhadap debitur tersebut (Kaharudin Ongko) dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9).

Tak hanya itu, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998. Semua aset tetap dan bergerak yang dijaminkan kala itu diambil untuk disita.

“Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Satgas Panggil Obligor BLBI, Ada Bakrie Bersaudara

Sri Mulyani menyebut, sebenarnya Pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun, obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan.

“Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008,” bebernya.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan kepada Kaharudin Ongko pada 9 September 2021. Agenda pemanggilan Kaharudin Ongko yakni untuk menyelesaikan total tagihan utang senilai Rp8,2 triliun. Terdiri dari Rp7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Kaharudin juga tidak hadir pada pemanggilan kedua Satgas BLBI, sehingga harus dipublikasikan lewat media massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =