Kementerian HAM
Hukum

Nicholay Aprilindo Beberkan Tugas Kementerian HAM

Channel9.id, Jakarta – Sebagai kementerian yang merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjalankan tugas yang selama ini dijalankan oleh Kemenkumham. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto membagi tiga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Instrumen & Penguatan HAM Pada Kementerian HAM RI Dr. Nicholay Aprilindo, B. SH,.MH,.MM menjelaskan sejumlah tugas dan tanggung jawab Kementerian HAM di bawah pimpinan Natalius Pigai tersebut.

Dengan rinci Dirjen asal Timor ini katakan, yang menjadi Tugas Utama kementeriannya:

Pertama, Melindungi dan Menegakkan Hak Asasi Manusia: Merumuskan kebijakan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi semua warga negara.

Kemudian, mengawasi pelaksanaan instrumen hukum nasional dan internasional terkait HAM.

Kedua, Penyusunan dan Penegakan Kebijakan:

Menyusun peraturan perundang-undangan yang mendukung penghormatan terhadap HAM. Mengimplementasikan kebijakan yang mempromosikan HAM di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial.

Ketiga, Penyelesaian Pelanggaran HAM:

Menangani kasus pelanggaran HAM, termasuk memberikan rekome dan proses hukum berjalan dengan adil. Bekerja sama dengan lembaga hukum dan organisasi HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Keempat Kerja Sama Internasional:

Mengembangkan hubungan dengan organisasi internasional, seperti PBB, dalam bidang HAM. Melaporkan implementasi konvensi atau perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi oleh negara.

Kelima, Peningkatan Kesadaran HAM:

Mengadakan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka. Membantu membangun budaya yang menghormati HAM di seluruh lapisan masyarakat.

Tanggung Jawabnya meliputi,

Pertama, Pelaksanaan Kebijakan HAM:

Memastikan setiap kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Mengawasi implementasi HAM di lembaga pemerintahan, swasta, dan masyarakat.

Kedua, Pembinaan Institusi:

Membina lembaga-lembaga yang terkait dengan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketiga, Pelaporan dan Transparansi:

Memberikan laporan berkala kepada kepala negara atau parlemen terkait kondisi HAM di Indonesia. Mengkomunikasikan perkembangan HAM kepada masyarakat secara transparan.

Keempat, Peningkatan Akses Keadilan:

Memastikan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan kaum disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Mengawasi kebijakan di lembaga pemasyarakatan agar sesuai dengan standar HAM.

“Dengan tugas dan tanggung jawab ini, KEMENTERIAN HAM & Menteri HAM diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan menghormati hak setiap individu dan  melaksanakan kewajibannya,” pungkas Lay, sapaan Nicholay.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  95