Channel9.id-Jakarta. Kedutaan Besar RI di Singapura mencatat 23 orang dari 49 warga negara Indonesia (WNI) yang positif Covid-19 dinyatakan sembuh. “Saat ini ada 49 orang WNI terkonfirmasi positif Covid-19 di Singapura dengan rincian, 23 orang telah dinyatakan sembuh,” dikutip dari keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Singapura, Jumat, 24 April 2020.
Kedutaan mencatat dua orang WNI positif Covid-10 meninggal dunia dan 24 orang masih menjalani perawatan. WNI yang berada di Singapura diimbau mematuhi ketentuan Circuit Breaker dari Pemerintah Singapura yang berlaku sejak 7 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
WNI juga diminta mengikuti imbauan dari Pemerintah Singapura, antara lain tidak keluar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah. Selain itu selalu menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower) Singapura mengeluarkan aturan kepada seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) diminta untuk tinggal di rumah saat libur. Langkah ini untuk menghindari interaksi sosial di luar rumah sehingga mencegah kemungkinan penularan.
Kementerian Kesehatan Singapura mengkonfirmasi 1.037 kasus baru positif Covid-19 hingga Kamis, 23 April 2020. Jumlah ini menambah total kasus positif Covid-19 di Singapura menjadi 11.178 kasus.