Hukum

253 Anggota Polda Metro Jaya Dapat Sanksi di Tahun Ini

Channel9.id-Jakarta. Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang 2019, terdapat 253 anggota polisi di Polda Metro Jaya kena sanksi lantaran diduga melanggar disiplin, kode etik dan tindak pidana.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono. Menurutnya, kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh Polri berpangkat Brigadir Polisi, yakni 185 anggota.

Dari 185 anggota itu, lanjut Gatot, 56 di antaranya melanggar disiplin, 67 melanggar kode etik, dan 62 sisanya melakukan tindak pidana.

“Total Brigadir yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 185 anggota. Ada yang melanggar kode etik, disiplin hingga melakukan tindak pidana selama 2019,” ujar dia, Jumat (27/12/2019).

Selain itu, ada pula 54 anggota Polri berpangkat Perwira Pertama (Pama) yang melanggar aturan.

Menurut Gatot, 32 di antaranya melanggar kode etik profesi, sedangkan 15 anggota melanggar disiplin dan tujuh anggota lainnya melakukan tindak pidana.

Sementara itu, pelanggaran yang paling sedikit dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Perwira Menengah (Pamen), yakni 14 anggota. Gatot menjepaskan, enam anggota di antaranya melanggar disiplin, lima anggota melanggar kode etik profesi dan tiga sisanya melakukan tindak pidana.

“Jadi total keseluruhan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana ada 253 orang,” kata Gatot.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  67