Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memberhentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024. Data rekening pasif itu telah diambil dari pihak perbankan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” kata Ivan dilansir Antara, Senin (19/5/2025).
Ivan menjelaskan, dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Ia mengeklaim langkah ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rentan digunakan untuk aktivitas illegal, seperti deposit judi online, tindak pidana penipuan, hingga perdagangan narkotika.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.
Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Dalam unggahan yang beredar, nasabah dari salah satu bank bahkan tak dapat melakukan transaksi karena rekeningnya diblokir oleh PPATK.
Para nasabah bank itu mengaku tak pernah terlibat tindak pidana. Mereka pun terpaksa mendatangi bank cabang terdekat untuk membuka blokir.
Salah satu yang mengeluhkan pemblokiran rekening itu adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” cuit Andrew Darwis, dalam unggahan di akun X pribadinya, Minggu (18/5/2025).
HT