Channel9.id-Jakarta. Tiga kepala daerah memberlakukan lockdown lokal dalam menangani wabah virus corona, usai warganya positif terpapar Covid-19. Ketiga daerah tersebut yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan Tasikmalaya.
Pemprov Kaltim memberlakukan lockdown pada tanggal 17 Maret lalu, dan akan berlaku hingga dua minggu. Meski bersifat tidak total, masyarakat masih bisa keluar dan masuk Kaltim dengan pengawasan ketat.
Pemkot Tegal memberlakukan lockdown mulai 30 Maret hingga 30 Juli mendatang, usai satu warganya dikonfirmasi terpapar virus corona. Sementara PemkotĀ Tasikmalaya memberlakukan lockdown wilayahnya mulai tanggal 31 Maret 2020, setelah lima warganya terinfeksi Covid-19.
Diketahui, Pemerintah pusat menegaskan belum akan mengambil tindakan lockdown. Hal itu berkali-kali disampaikan Presiden Joko Widodo.
Menanggapi tindakan yang dilakukan oleh tiga kepala daerah itu, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, menyatakan hingga saat ini Presiden Jokowi belum berpikir untuk lockdown.
Ia menegaskan, keputusan lockdown suatu daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu sesuai Pasal 49 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga pemda tak punya dasar hukum yang kuat untuk memutuskan lockdown secara sepihak.
“Jadi sesuai keputusan wali kota, mereka sendiri menamakan isolasi wilayah. Meski tidak ada dasar hukumnya,” ujar Juri, di Jakarta, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, pemerintah akan meminta gubernur setempat dan Kementerian Dalam Negeri agar berkomunikasi dengan daerah yang sepihak melakukan lockdown lokal. “Nanti gubernur dan Kemendagri yang akan komunikasi dengan kepala-kepala daerah itu,” jelas Juri.
Ia memahami, para kepala daerah tersebut peduli terhadap kesehatan warganya. Namun Juri pun meminta lockdown tak dilakukan sepihak.
“Kepala daerah diberi kewenangan untuk melindungi warganya dengan menerapkan sebagai daerah tanggap darurat,” pungkasnya.