Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura II (Persero) terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) antara yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero).
Keempat petinggi PT Angkasa Pura (AP) II itu masing-masing Vice President of Corporate Financial Control PT AP II Mulyadi; Vice President of Proc and Log Asistance, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara; dan Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly.
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA. Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan Baggage Handling System (BHS). Ia diduga menerima Sin$96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT (INTI). Selain Andra, seorang staf PT INTI, Taswin Nur, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga kuat, terdapat sejumlah proyek lainnya di PT AP II yang menjadi bancakan Andra. Ia selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara itu, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.