Channel9.id – Jakarta. Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas karena dianiaya senior. Keempat tersangka telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Keempat tersangka itu di antaranya Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Wahyu mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengetahui peran masing-masing.
“Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujarnya.
Selain itu, kata Wahyu, penyidik Pomdam IX/Udayana masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 16 prajurit TNI lain. Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Prada Lucky diduga tewas karena dianiaya senior sesama prajurit TNI saat baru menjadi anggota selama dua bulan. Dia meninggal pada Rabu (6/8/2025) saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, Sabtu kemarin.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, mengatakan kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polisi Militer.
“Kita serahkan semuanya kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer,” ujar Agus, Kamis (7/8/2025).
HT