Channel9.id-Jakarta. Empat penyelundup narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton divonis hukuman mati oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Keempat terpidana mati tersebut merupakan warga negara China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.
Bertindak sebagai hakim pemutus yaitu Surya Jaya, Desnayeti, Eddy Army serta panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan yang sama terhadap empat WN China ini.
Berawal dari tertangkapnya empat terpidana mati itu di perairan Ananbas, Kepri 20 Februari 2018, oleh Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai, yang dipimpin AKBP Gembong. Keempatnya merupakan kapten dan ABK kapal Taiwan yang berbendera Singapura MV Min Lian Yu Yun 61870.
Terungkap di kapal tersebut membawa 1,6 ton sabu yang hendak diselundupkan. Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.
Saat itu, terbongkarnya kasus penyelundupan ini langsung diapresiasi Presiden Joko Widodo. “Saya kira harus apresiasi dan penghargaan yang tinggi karena angka dengan tonase seperti itu kalau dirupiahkan triliunan,” ujar Jokowi.