Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan, ada 46 kasus hoaks virus corona hingga Kamis (26/3). Jumlah ini bertambah dari kasus sebelumnya, yakni 45 kasus hoaks.
“Penambahan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri sebanyak 1 kasus,” kata Argo berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Argo pula menyampaikan tersangka penyebaran berita bohong dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 M,” tambah Argo.
(Hendrik)