Channel9.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak melaksanakan resepsi pernikahan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi (pernikahan) yang megah dan mewah, mengumpulkan banyak orang yang berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB dilansir Antara, Sabtu (28/3).
Ia menyatakan bila harus digelar, masyarakat perlu menerapkan protokol keamanan.
Pada prinsipnya, Akad Nikat bila sudah menerapkan mekanisme pencegahan, mampu menjaga proses akad nikah dapat terlaksana secara baik. Namun, akad harus bisa memitigasi risiko penularan dan juga penyebaran itu bisa dilaksanakan.
Akad nikah yang dilaksanakan harus berpedoman dan mengikuti protokol kesehatan.
“Jangan berkumpul terlalu banyak, kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban-kewajiban saja,” kata dia.
(Hendrik)