Hot Topic

Larangan Mudik Lebaran Efektif Mulai 24 April 2020

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan larangan mudik efektif diberlakukan mulai 24 April 2020. “Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020,” ujarnya, Selasa, 21 April 2020.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.

Luhut mengatakan pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan melalui tiga kali survei, yang terakhir adalah 13 dan 15 April 2020. “Masih didapat kira-kira 20 persen warga bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.”

Survei tersebut menunjukkan masih ada 24 persen warga yang ingin mudik meski sebanyak 68 persen menyatakan tidak akan mudik. “Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona,”kata Luhut.

Larangan mudik itu nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, untuk angkutan logistik masih dibolehkan dan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. “Atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi,” kata Luhut. Pemerintah juga tetap mengoperasikan transportasi massal di Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL).

Hingga Senin, 20 April 2020, sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui penerapan PSBB oleh Kementerian Kesehatan adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat

Sedangkan, kabupaten dan kota yang melakukan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar,  Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  16