Channel9.id, Jakarta. Ribuan warga dari Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, akan menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN RI, Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025. Aksi bertema “SUNTER JAYA MELAWAN! HAPUS BLOKIR STATUS HAK TANAH KAMI” ini menjadi bentuk protes terhadap pemblokiran hak tanah yang dinilai ilegal dan tidak sesuai prosedur.
Diperkirakan sekitar 5.000 peserta akan mengikuti aksi ini. Massa akan berkumpul pada pukul 08.00 WIB di Jl. Sunter Jaya 1 sebelum bergerak menuju Kantor ATR BPN RI untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Aksi ini membawa dua poin tuntutan besar yang dianggap mewakili keresahan kolektif warga selama bertahun-tahun:
Warga menuntut ATR/BPN segera membuka atau menghapus status pemblokiran sejumlah bidang tanah di Sunter Jaya yang dinilai sudah kedaluwarsa serta diduga cacat prosedur. Mereka menilai proses pemblokiran tersebut tidak sesuai Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2) mengenai batas waktu blokir.
Kepastian Hukum untuk Pemilik Sah
Masyarakat Sunter Jaya meminta kepastian hukum atas tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah mereka kuasai secara fisik lebih dari 20 tahun. Mereka menilai warga berhak memperoleh akses penuh untuk menggunakan tanahnya tanpa terhambat oleh persoalan administratif yang disebut sebagai “cacat prosedur”.
Koordinator aksi T. Syamsul Bahri menegaskan bahwa gerakan ini bersifat damai dan terbuka, dengan tujuan utama mendorong pemerintah pusat—khususnya ATR/BPN—untuk menyelesaikan persoalan berlarut terkait pemblokiran sertifikat tanah warga.
“Sunter Jaya hanya menuntut hak yang sudah semestinya kami miliki. Sertifikat kami sah, tanah kami sudah kami kuasai puluhan tahun. Tidak ada alasan untuk blokir ilegal menghambat hak masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.
Aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Warga berharap kehadiran mereka dalam jumlah besar dapat menjadi momentum pemerintah untuk mempercepat pemulihan hak tanah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Sunter Jaya.
Sengketa tanah di Sunter Jaya bukan persoalan baru. Konflik panjang ini melibatkan ribuan warga dari tujuh hingga delapan RW yang tinggal di atas lahan seluas sekitar 66 hektare. Masalah memuncak ketika BPN Jakarta Utara memblokir ribuan sertifikat hak milik warga sejak 2019, dengan alasan adanya klaim kepemilikan dari Kodam Jaya (TNI AD).
Warga menilai tindakan pemblokiran tersebut tidak memiliki dasar kuat, telah melampaui batas waktu, dan diduga melanggar ketentuan Permen ATR/BPN No. 13/2017 tentang tata cara blokir dan sita, khususnya Pasal 13 ayat 1 dan 2 mengenai jangka waktu blokir.
Menurut warga, mereka telah menguasai fisik lahan lebih dari 20 tahun, memegang sertifikat sah, dan selama ini menjalankan kewajiban sebagai pemilik tanah. Karena itu, mereka menuntut agar pemerintah memberikan kepastian hukum dan menghapus status blokir yang dianggap menghambat hak mereka atas tanah.





