Ekbis

Digugat Pailit, Direktur Global Mediacom Klarifikasi

Channel9.id-Jakarta. PT Global Mediacom Tbk (MCOM) meluruskan berita terkait perusahaannya yang digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Perusahaan itu menegaskan jika saat ini proses tersebut baru permohonan. Selain itu, perusahaan menganggap permohonan itu tidak valid lantaran permohonan telah dibatalkan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik pada Minggu (02/08).

“Permohonan KT Corporation  patut dipertanyakan validitasnya karena perjanjian yang dijadikan dasar permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Christophorus pada pernyataan tertulisnya.

Ia menuturkan, kasus itu telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Bahkan, lanjutnya, KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

“Tapi ditolak MA berdasarkan putusan MA No.104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019,” tutur Christophorus.

Menurutnya, sudah seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation karena tidak didukung fakta hukum yang valid. Christophorus menilai, permohonan yang diajukan merupakan upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia saat pandemi Covid-19.

“Tindakan KT Corporation sudah masuuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit oleh KT Corporation di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Gugatan perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.

Untuk diketahui, Global Mediacom merupakan perusahaan yang memayungi seluruh perusahaan media milik Grup MNC. Mulai dari PT Media Nusantara Citra, bisnis prepaid DTH pay-tv, ott hingga media online seperti Okezone, MNC Shop, Me Tube dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  22