Channel9.id – Jakarta. 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut formasi ASN untuk para pegawai KPK tersebut menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui, ada dua formasi ASN yakni PNS dan PPPK.
“Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis 30 September 2021.
Tjahjo menyatakan tim dari Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan membahas detailnya.
“Setelah selesai diajukan ke BKN, bagaimana undang-undangnya, bagaimana aturannya, kan UU ASN tidak bisa dilanggar, tentunya perlu cek secara detail. Di mana nanti tim BKN dan Polri yang akan mendalaminya,” kata Tjahjo.
Baca juga: Polri Beri Kesempatan Sama-untuk 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Untuk waktu pertemuan dengan Kapolri dan BKN, Tjahjo belum dapat memastikannya.
“Belum tahu kapan ada pertemuan lagi,” ujar Tjahjo.
57 pegawai KPK yang tak lolos TWK resmi dipecat pada Kamis kemarin. Keputusan dari KPK itu mendapat respons dari Polri menawari Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN Polri.
Kebijakan itu disebut Kapolri sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
HY