Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 hingga 2018.
Keenam tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023. Mereka di antaranya, Direktur Utama PT GTS periode 2017 hingga 2020, Taufik Hidayatullah; Direktur Operasi PT GTS periode 2016 hingga 2018, Heri Purnomo; dan Komisaris PT GTS periode 2014 hingga 2018, Judi Achmadi.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjdi Basamallah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Herry Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tedjo Suryo Laksono.
Keenam tersangka itu langsung ditahan usai diperiksa penyidik. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Setelah ditemukan bukti yang cukup tim penyidik bidang Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keterangan resmi, Kamis (11/5/2023).
Adapun para tersangka melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Adapun peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Para tersangka telah bersama-sama secara telah melakukan perjanjian fiktif yang didukung oleh kegiatan-kegiatan fiktif dengan dalih membangun apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang didukung dengan data-data palsu,” katanya.
Akibat perbuatan para tersangka terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Lagi Johnny G Plate Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BTS Kominfo
HT