Channel9.id-Jakarta. Polisi menangkap tujuh orang tersangka pelempar bom molotov ke kantor markas PAC PDIP di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dari ketujuh tersangka, terdapat 2 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara FPI Aziz Yanuar, seperti dilansir dari detik.com, Senin (24/08).
Azis menuturkan, dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Mereka anggota FPI Bogor.
Aziz juga menyebut penangkapan mereka tanpa surat penangkapan. Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT.
Pada Minggu (23/08) kemarin, Aziz bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor. Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.
“Hingga saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menyatakan semua orang berkedudukan sama di mata hukum.
“Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU, masyarakatlah yang bayar baji mereka tapi malah mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” ujar Aziz.
“Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP: tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum/pengacara,” pungkas Aziz.
Diketahui, dua markas PDIP PAC Bogor diteror bom molotov. Insiden pertama menimpa kediaman pengurus PDIP PAC Megamendung pada Selasa (28/7). Sehari berselang atau pada Rabu (29/7), teror bom molotov kembali terjadi di sekretariat PAC PDIP Cileungsi Bogor.
IG