Ekbis

86 Perusahaan Bisa Beri DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor

 

Perusahaan dengan NPF di atas 1 persen tetap harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Besaran DP pun bervariasi. Berdasakan aturan tersebut besaran DP minimal adalah 10 persen dari harga jual kendaraan.

Akan tetapi, Bambang menjelaskan hal itu dikembalikan lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. 86 perusahaan yang memenuhi kriteria mampu menyalurkan kredit DP 0 persen bisa saja untuk tidak melakukannya.

“Tergantung mereka. Bisa boleh pakai itu (DP 0 persen) atau enggak, tergantung. Kalau mereka meskipun NPF di bawah 1 persen tapi merasa itu gak jadi bisnis andalan ya gak apa-apa (gak diterapkan),” ujarnya.

Dia juga menyatakan tidak akan ada sanksi bagi 86 perusahaan multi finance tersebut jika tidak memberikan DP 0 persen pada nasabahnya. “Tidak apa-apa, tidak ada sanksi,” ujar dia.

Dia berharap semua perusahaan multi finance memiliki pengelolaan risiko atau risk managemen yang baik agar keuangannya tidak terganggu.

“Kita menegaskan mereka untuk menerapkan risk management dengan benar,” ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Ingin punya HP baru tapi bingung lebih baik beli kredit atau tunai? Ternyata beli HP secara kredit tidak masalah asal memperhatikan beberapa hal berikut ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =