Channel9.id – Jakarta. Propam Polri akhirnya akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan terhadap M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pemeriksaan bisa dilakukan usai Propam Polri mengantongi izin Mahkamah Agung.
Diketahui, Napoleon sendiri merupakan anggota Polri aktif lantaran dia mengajukan kasasi atas kasusnya ke MA. Untuk itu, Polri perlu izin khusus pemeriksaan pelanggaran etik dari MA.
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Ferdy, Selasa 28 September 2021.
Ferdy Sambo menyatakan, Napoleon akan diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri pada Rabu 29 Agustus 2021.
Baca juga: Irjen Napoleon Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemeriksaan Napoleon untuk melengkapi penyidikan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
“Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece,” kata Ferdy.
Sebelumnya, Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggelar pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi saat kejadian dan para calon tersangka, salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan ada enam calon tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, salah satunya Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Andi mengatakan pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
“Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka,” ungkap Andi Rian.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece.
Adapun saksi yang diperiksa mulai dari petugas jaga rutan Bareskrim Polri yang saat itu bertugas, hingga dokter yang melakukan Visum et Repertum (VER) kepada Muhammad Kece.
HY