Hot Topic Hukum

Motif Pembunuhan di Tangerang, Pelaku Dendam Istrinya Disetubuhi Ustaz Paranormal

Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap otak utama pembunuhan seorang paranormal berinisial A atau akrab disapa Ustaz A (43) di Pinang, Kota Tengerang. Diketahui belakangan, A yang akrab dipanggil masyarakat sebagai ustaz ternyata paranormal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, otak pembunuhan itu yakni H. Matum alias M (42). Motif M melakukan itu karena dendam istrinya disetubuhi oleh A.

“Istri tersangka M berobat kepada korban pasang susuk saat itu, tapi yang terjadi adalah (istri) pelaku disetubuhi,” kata Yusri, Selasa 28 September 2021.

Yusri menyampaikan, M mengetahui hal itu ketika membuka pesan singkat di HP Istrinya. M kemudian marah dan meminta penjelasan dari istrinya. Namun, istri M tidak mau mengakui.

Hingga pada suatu waktu saat mereka naik haji bersama, istri dari pelaku mengakui telah berzina dengan A.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembak Ustaz di Tangerang

“2 Tahun (2019) lalu kemudian (istri pelaku) mengakui. Saat itu istri dan M menunaikan haji, barulah istrinya mengaku. Kebetulan kejadian (persetubuhan) 2010 saat (istri pelaku) berobat, kemudian rayuan terjadi di rumah korban terus pindah ke hotel di Tangerang,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, persetebuhan itu terjadi pada 2010 ketika istri pelaku datang ke korban untuk memasang susuk kecantikan. A saat itu merayu istri pelaku hingga terjadi persetubuhan.

Selain mengamankan M, Polisi juga mengamankan dua orang lain berinisial K dan S. Keduannya disewa oleh M untuk melakukan aksi pembunuhan.

K berperan untuk melakukan eksekusi pembunuhan dan melepas peluru ke arah korban berinisial A dari jarak 2 meter. Sedangkan S berperan sebagai joki yang membantu eksekutor K melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor matic.

Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Bogor dan Serang, Banten. Sementara itu, satu pelaku lainnya bernama Yadi (27) masih diburu. Yadi merupakan perantara yang menyediakan eksekutor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Diketahui, insiden penembakan terhadap A terjadi pada Sabtu 18 September 2021 di Pinang, Kota Tangerang. Korban ditembak setelah menjalani salat Magrib di masjid dekat rumahnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  52