Channel9.id-Banyuwangi. Maraknya peredaran rokok ilegal atau tanpa bea cukai di kalangan masyarakat membuat aparat gabungan terus bergerak. Petugas dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) dan Bea Cukai Banyuwangi menggelar razia di seluruh toko yang ada di Kabapaten Banyuwangi, hasilnya sebanyak 718 bungkus rokok tanpa cukai dari 27 merk rokok yang diduga illegal berhasil diamankan petugas.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskop-UKM Banyuwangi, Salim mengatakan ratusan bungkus rokok tersebut diperoleh petugas selama melakukan operasi. Ada sekitar 718 bungkus rokok ilegal alias tanpa cukai yang diamankan.
“Terdiri dari 27 merek rokok seperti, AA Mild, Dalil, Gudang Ganam, Nat Geo Mild, dan sebagainya,” kata Salim.
Operasi dan pengawasan rokok ilegal menyasar ke seluruh toko yang ada di Bumi Blambangan. Kegiatan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang menyasar rokok tanpa cukai itu, digelar sejak 6 September 2021 lalu hingga saat ini.
Rokok ilegal ditemukan di sejumlah pedagang rokok eceran hingga pasar. Dalam pemantauan tersebut, memang ditemukan masih banyak rokok ilegal yang beredar.
“Hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, kami masih menemukan rokok ilegal,” ungkapnya.
Selama melakukan operasi, masih menurut Salim, yang paling mendominasi rokok bermerek Dalil. Lantaran, dari hasil evaluasi memang banyak peminat rokok Dalil.
“Kalau pedagang rokok mengaku hanya dititipi, sehingga tidak mengetahui siapa nama sales yang menitipkannya. Sehingga, cukup susah untuk menelusuri asal rokok tanpa cukai tersebut,” terangnya.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut masih dikenakan sanksi adminitrasi. Dikarenakan, mereka mengaku belum mengetahui adanya aturan rokok ilegal. Dalam operasi di lapangan juga memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para pedagang.
“Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika dalam pemantauan mereka tetap menjual, maka akan dikenakan saksi,” tegasnya.
Untuk penerapan sanksi, Salim menambahkan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Untuk kita hanya melakukan penanganan dengan melakukan sita dan penandatanganan berita acara perampasan hingga saksi adminitrasi saja,” katannya.
Salim berharap masyarakat untuk ikut berperan dalam mengimplementasikan aturan dalam peredaran rokok ilegal.