Channel9.id – Jakarta. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambret ponsel milik pesepeda yang viral media sosial.
Untuk informasi, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis 21 Oktober 2021. Aksi penjambretan itu direkam oleh pesepeda lain. Kemudian, video itu diupload dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AB yang berperan sebagai pengemudi motor.
Baca juga: Ungkap Kasus Begal Pesepeda, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus
“Sedangkan satu tersangka yang merupakan eksekutor masih dalam pengejaran, DPO. Kami sudah mengantongi identitasnya,” ujar Yusri, Rabu 27 Oktober 2021.
Yusri menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan patroli untuk mengincar para pesepeda yang lengah. Saat ada kesempatan dan celah, pelaku menjambret ponsel korban.
“Modusnya para pelaku patroli menggunakan motor untuk mencari sasaran pesepeda atau orang yang sedang joging sambil membawa ponsel, ” kata Yusri.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan aksi itu untuk bertahan hidup. Yusri pun meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap upaya penjambretan dan melapor ke polisi bila mengalaminya.
“Untuk masyarakat yang hobi bersepeda, jaga barang berharga kalau bisa diamankan, jangan sampai ada kesempatan untuk dijambret,” kata Yusri.
Selain mengungkap kasus penjambretan di Sudirman, polisi juga berhasil mengungkap kasus penjambretan ponsel di daerah Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan Pinangsia, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan 2 tersangka di kawasan Kayu Putih dan 4 pelaku di Pinangsia. Modus operandi pelaku sama dengan yang terjadi di Sudirman. Bedanya, motif dua kelompok itu menjambret untuk membeli narkoba.
“Keterangan awal, hasil dijual untuk beli narkoba dan kebutuhan hidup. Sudah tes urin dan positif gunakan narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, Yusri menyatakan, mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dan pasal 480 dengan ancaman 4ctahun penjara.
HY