Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
“KPK diwakili oleh Deputi Penindakan Firli hari ini pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Bupati Banjarnegara,” kata Juru BicaraKPK Febri Diansyah di Jakarta.
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik,”ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri menjelaskan, total nilai aset yang dihibahkan adalah senilai Rp2.101.862.000.
Terdiridari 2 bidang tanah masing-masing seluas 3.495 m2 dan 700 m2 di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Senilai masing-masing Rp 1.238.701.000 dan Rp 197.755.000.
Kemudian, 1 paket peralatan dan mesin berupa AMP (Asphal Mixing Plant) senilai Rp 655.406.000.
“Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik,” jelas Febri.
Febri menyebut aset itu sebelumnya dimiliki Amran, yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan. Amran, yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, terbukti menerima suap dalam mengatur proyek jalan di Maluku tersebut.
Suap yang diterima Amran itu disebut berasal dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,14 juta, dari So Ko Sengalias Aseng sebesar Rp 4,98 miliar, dari Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500juta, dari Rino sejumlah Rp 500 juta, dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta.
“Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia yg berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” pungkasnya.