Channel9.id – Jakarta. Polri akan melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis 9 Desember 2021. Pelantikan itu digelar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Antikorupsi.
“Iya rencananya pelantikan akan dilakukan esok hari bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 8 Desember 2021.
Dedi menyampaikan, pelantikan tersebut akan dipimpin oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Novel Baswedan Ingin Balik ke KPK Setelah Jadi ASN, Ini Tanggapan Mabes Polri
“Acara dipastikan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang amat ketat,” ujarnya.
Pelantikan digelar setelah mereka mengikuti uji kompetensi yang digelar SDM Polri untuk memetekan kompetensi yang dimiliki 44 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Saat ini, bidang SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari 44 eks pegawai KPK.
“Bidang SDM Polri sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menetapkan NIK dari 44 eks pegawai KPK yang mengikuti uji kompetensi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 8 Desember 2021.
Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri.
Adapun pengangkatan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
HY