Aktivis Arab Gugat Tiga Mantan Intelijen AS
Internasional

Aktivis Arab Gugat Tiga Mantan Intelijen AS

Channel9.id-Arab Saudi. Seorang aktivis Arab Saudi menuduh tiga mantan kontraktor intelijen AS telah melakukan peretasan ilegal ke handphone yang membuat ia ditangkap dan disiksa oleh petugas keamanan Arab Saudi, kutip gugatan yang diajukan ke pengadilan AS.

Loujain al-Hathloul adalah seorang aktivis yang memimpin gerakan di Arab Saudi agar kaum wanita diizinkan mengendarai kendaraannya sendiri. Salah satu aksinya adalah ia merekam dirinya saat melanggar kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut dicabut pada tahun 2018.

Ia menghabiskan tiga tahunnya di penjara Saudi dan kini sudah bebas, namun ia masih dilarang meninggalkan kerajaan.

Gugatan ke pengadilan AS itu diajukan atas nama dirinya pada hari Kamis lalu ke pengadilan federal di Oregon. Gugatan itu dilakukan oleh organisasi swasta non-profit Electronic Frontier Foundation.

Gugatan itu menuduh adanya tindakan mata-mata yang dilakukan oleh tiga mantan kontraktor dan DarkMatter, sebuah perusahaan keamanan siber dari Uni Emirat Arab, yang berujung ditangkapnya Loujain oleh Uni Emirat Arab.

Ia lalu diterbangkan ke Arab Saudi, “dimana ia ditahan, dipenjara, dan disiksa,” kutip gugatan tersebut.

Loujain menyebutkan saat ia diinterogasi dan disiksa, pihak interogator menanyakan soal informasi-informasi yang mereka dapatkan dari handphone berkat tindakan mata-mata tersebut.

Pemerintah Arab membantah tuduhan siksaan Loujain tersebut dan mengatakan kalau ia diadili dengan adil.

Dalam kasus terpisah di kejaksaan federal AS pada bulan September lalu, atas gugatan tindakan peretasan, tiga mantan kontraktor intelijen AS Marc Baier, Ryan Adams, dan Daniel Gericke mengaku telah melakukan tindakan mata-mata atas permintaan Uni Emirat Arab, termasuk meretas sebuah handphone

“Tak ada pemerintah atau seorangpun yang mentoleransi tindakan mata-mata demi menjatuhkan HAM,” tutur Loujain dalam pernyataannya.

“Inilah mengapa saya memilih untuk membela hak kolektif kami agar bisa mendapatkan akses online yang aman dan membatasi tindakan pemerintah yang menyalahgunakan kekuatannya,” lanjutnya.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  50