Channel9.id- Jakarta. Setelah dinyatakan illegal robot trading DNA Pro oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, kini beredar pengumuman dari DNA bahwa mereka menghentikan sementara aktifitas operasional.
Dalam pengumuman yang beredar di twitter melalui pengguna twiter dengan akun desmond wira, disampaikan pengumuman yang mengatasnamakan DNA Pro, memberhentikan sementara aktifitas operasional DNA Pro dan melanjutkan proses pengurusan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Point kedua pengumuman mengatakan memberhentikan sementara proses depo, withdrawal, trading dan aktifitas lain sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Disampaikan juga bahwa proses tersebut supaya member DNA bisa berbisnis dengan leluasa, percaya diri dan merasa amaan menjalankan bisnis. “Perlu dipahami bahwa kondisi ini hanya sementara,”demikian bunyi pengumuman tersebut.
Dari informasi yang diperoleh channel9, pengumuman tersebut dibenarkan oleh nasabah DNA Pro. Mereka sudah mendapatkan pemberitahuan. Untuk sementara aktifitas operasional berhenti, sembari mereka mengurus perizinan kepada regulator.
Keberadaan DNA Pro memang disorot oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan. Tak hanya DNA Pro, ada belasan robot trading yang juga dibekukan oleh regulator.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyampaikan bahwa kegiatan penertiban merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi, yang telah menjalankan kegiatan usaha expert advisor atau robor trading menggunakana system multi level (MLM).
Kegiatan usaha tersebut berdasarkan legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999, yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi atau tidak punya izin usaha penjualan.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.