Channel9.id-Jakarta. Meta memang telah lama menerima keluhan privasi. Baru-baru ini, Variety melaporkan bahwa perusahaan tersebut setuju menyelesaikan gugatan class action pada 2012 lalu—yang menuduh perusahaan tersebut melanggar privasi pengguna—dengan membayar $90 juta (Rp1,2 triliun).
Sebagai informasi, pada 2010 dan 2011, Facebook (sebelum berubah nama menjadi “Meta”) diduga melampaui batas privasi lantaran menggunakan cookie pelacak untuk memantau penelusuran pengguna, meski sudah keluar dari platform. Padahal Facebook menjanjikan hal sebaliknya.
Baca juga: Langgar Privasi 10 Tahun Lalu, Meta Kini Setuju Bayar Denda Rp1,2 Triliun
Penyelesaian itu masih menunggu persetujuan pengadilan Distrik Utara California, dilansir dari Engadget. Pengacara di DiCello Levitt Gutzler yakin bahwa dengan mengikuti putusan 2020 Ninth Circuit Court of Appeals (Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan 2020) akan menguntungkan bagi perusahaan. Pengadilan banding ini mengatakan bahwa Facebook membutuhkan persetujuan untuk pengumpulan data, sementara penggunaan data pribadi dengan melanggar hukum akan menciptakan “kerugian ekonomi.”
Untuk diketahui, Meta telah berhasil tiga kali di pengadilan sebelum 2020. Mahkamah Agung menolak untuk mendengar banding Meta atas putusan pengadilan banding itu.
Juru bicara Meta menekankan bahwa kasus ini merupakan “best interest” perusahaan untuk segera diselesaikan. Ini adalah masalah privasi terbesar ketujuh di Amerika Serikat, yang berkaitan dengan pelanggaran privasi. Adapun kasus Facebook yang terbesar adalah di mana perusahaan harus membayar $650 juta (atau sekitar Rp9,3 triliun)—terkait pengenalan wajah.
Penyelesaian itu tak akan mempengaruhi privasi pengguna secara material, mengingat masalah sudah lama berlalu. Pengguna juga tak bisa mengharapkan imbalan yang signifikan kendatipun bisa mengajukan gugatan—untuk diketahui, gugatan seperti ini jarang sekali memenangkan pengguna yang terdampak. Penyelesaian ini, paling tidak, menjadi pengingat bahwa masalah privasi Facebook telah ada sejak lama, bahkan masih berlanjut hingga hari ini.
(LH)