Hot Topic Hukum

Polri Akan Terbitkan SP3, MAKI: Sudah Tepat Nurhayati Secara Meteriil Tidak Terbukti Korupsi

Channel9.id – Jakarta. Polri akan mencabut status tersangka Nurhayati terkait kasus dugaan korupsi. Dalam hal ini, Bareksrim Polri akan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) untuk mencabut status tersangka tersebut.

Adapun penerbitan SP3 itu dilakukan usai Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tindakan kepolisian sudah tepat karena Nurhayati secara materiil tidak terbukti ikut korupsi.

Baca juga: Rencana Polri Profesional dan Independen Terbitkan SP3 Kasus Nurhayati Usai Gelar Perkara

“Sangat tepat karena Nurhayati secara materiil tidak terbukti ikut korupsi,” kata Boyamin saat dihubungi, Minggu 27 Februari 2022.

Saat kasus ini mencuat ke publik minggu lalu, Boyamin mengaku segera mengajukan secara resmi eksaminasi kepada Kejaksaan Agung. Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

Tepatnya, Boyamin mengajukan eksaminasi ke pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan audit berupa monitoring dan evaluasi pendalaman kasus Nurhayati yang berakibat menjadi tersangka oleh penyidik polisi.

“Dan kemarin Sore, aku sudah mendapatkan keterangan berdasarkan audit berupa monitoring dan evaluasi, maka kejaksaan akan menghentikan perkara tersebut, dalam bentuk menggunakan kewenangan Pasal 139 dan 140 KUHAP. Pasal 139 itu bahwa tiap perkara yang sudah diterima jaksa, maka dia menentukan layak atau tidak layak dibawa ke pengadilan. Menurut pemahamannya, hasil dari keterangan yang didapat, itu akan digunakan kewenangan itu, maka dianggap tidak layak,” kata Boyamin.

“Ditambah lagi mekanisme 140 KUHAP. Di mana jaksa berwenang menghentikan tuntutan terhadap perkara yang tidak cukup bukti bukan perbuatan unsur pidana maupun demi hukum,” kata Boyamin.

Eksaminasi itu diajukan, kata Boyamin, karena tidak cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Nurhayati tidak melakukan korupsi bahkan berani untuk melaporkannya ke kepolisian.

“Berdasarkan permintaan eksaminasi saya itu, Nurhayati tidak cukup bukti karena pertama, dia menjalankan tugas, uang itu sudah dibagi kepada kepala urusan yang lain-lain. Baru kemudian diminta kepala desa Kedua, Nurhayati tidak mendapatkan bagian atau tidak menikmati bagian dari uang itu. Ketiga, justru dia melaporkannya ke BPD setelah dia jengkel dan muak terhadap ulah kepala desa itu. Justru dia sebagai pelapor. Lalu bersama BPD bersama-sama lapor ke polisi,” ujar Boyamin.

Boyamin pun mendapatkan kabar bahwa status tersangka Nurhayati akan dicabut pada minggu depan. “Saya dikabari kemarin sore oleh tim Kejaksaan Agung Gedung bundar Jampidsus… Minggu depan, akan ada penyelesaian terhadap Nurhayati,” kata Bonyamin.

“Mudah-mudahan segera dihentikan, status tersangkanya dicabut dan kemudian cukup jadi saksi dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi mudah-mudahan minggu depan tidak akan ada lagi status tersangka untuk Nurhayati,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap status tersangka Nurhayati.

Penerbitan SP3 tersebut usai Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Namun, pihaknya juga belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

“Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa,” pungkas dia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  85